TEMPO.CO, Balikpapan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menghukum denda sebesar Rp 22,35 miliar kepada anak perusahaan dari Conch Group Cina, yakni PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH).
Hukuman denda dikenakan karena perusahaan tersebut terbukti menjual produknya di bawah harga wajar dengan tujuan akhir monopoli pasar. “Terlapor terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi Selasa, 12 Januari 2021.
Dalam pasal 20 UU Nomor 5 1999 tentang Persaingan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan: pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah.
"Dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” seperti dikutip dari keterangan KPPU.
Dalam keterangannya, KPPU menjelaskan pada tahun 2015, CONCH di Kalimantan Selatan menjual produknya berupa semen jenis Portland Composite Cement (PCC) seharga Rp 58.000 per zak 50 kg. Sementara Semen Gresik dari BUMN Semen Indonesia untuk berat dan kemasan yang sama dibanderol antara Rp 60.000- Rp 65.000.
Demikian pula pada tahun-tahun berikutnya, yang perlahan-lahan membuat semen dari luar Kalimantan tersingkir dari pasar. Hal tersebut disampaikan salah satunya oleh Budi, pemilik toko bahan bangunan di Balikpapan.
“Perbedaan harga itu mungkin terlihat kecil, tapi bagi pembeli untuk proyek misalnya, yang membeli dalam jumlah besar, maka beda harga itu jadi cukup lumayan,” ucap Budi.